BSIP Kepulauan Riau Ikuti Sosialisasi Pemeringkatan Informasi Publik
Tanjungpinang – Implementasi keterbukaan informasi publik dilaksanakan dalam rangka memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi sesuai dengan Undang Undang No. 14 tahun 2008. Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Pertanian dilaksanakan dalam rangka monitoring dan evaluasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik di PPID UK/UPT.
Pemeringkatan KIP juga dilaksanakan untuk memberikan reward kepada UK/ UPT yang telah bersungguh-sungguh dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Sekaligus menjadikan website dan Portal PPID sebagai acuan utama dalam pencarian informasi publik oleh masyarakat.
Rabu (26/06), Kepala Balai Dr Ruslan Boy, S.P., M.Si, Tim Manajeman dan seluruh tim PPID BSIP Kepulauan Riau mengikuti Sosialisasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian Tahun 2024 secara online melalui aplikasi zoom meeting. Acara dibuka oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik Kuntoro Boga Andri, SP, M.Agr, Ph.D, dihadiri oleh 95 UK/UPT lingkup Kementan.
Kuntoro Boga Andri, SP, M.Agr, Ph.D dalam sambutanya menjelaskan dasar hukum, tujuan, serta proses penilaian pada monitoring dan evaluasi KIP yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya (2019-2023). Penilaian dilakukan melalui dua tahap utama: pertama, dengan kuesioner penilaian mandiri (Self Assessment Questionnaire) dan kedua, melalui validasi standar layanan informasi publik, inovasi pelayanan informasi, serta wawancara.
Sekretaris Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Dr. Haris Syahbuddin, DEA turut menyampaikan komitmen BSIP dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. BSIP telah memasukan keterbukaan informasi publik ke dalam fakta integritas pejabat structural dan fungsional”ujar Haris. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi yang bertujuan untuk mendiskusikan lebih lanjut tentang pelaksanaan KIP, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan transparansi pelayanan informasi publik di Kementerian Pertanian.